PERBEDAAN DASAR KARYAWAN KONTRAK DAN KARYAWAN TETAP
Sumber: www.thejobnetwork.com
Bagi kamu yang saat ini mungkin seorang jobseeker, atau juga yang sudah bekerja dan bingung sebenarnya statusnya di perusahaan itu sebagai karyawan kontrak atau karyawan tetap. Meskipun seharusnya sebelum seseorang mulai kerja, perusahaan harus memberitahukan kepada si karyawan mengenai statusnya di perusahaan tersebut. Namun itu hanya sebatas teori, faktanya banyak di luar sana perusahaan yang mengabaikan hal-hal tersebut. Sehingga karyawan bingung sendiri akan statusnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), karyawan atau pekerja itu dibedakan atas 2 (dua) golongan atau jenis. Pertama pekerja waktu tertentu (PKWT) atau biasa kita kenal dengan karyawan kontrak, dan Pekerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pegawai tetap.
Secara hukum, kedua golongan pekerja ini memiliki beberapa perbedaan mendasar, baik dilihat dari jenis pekerjaannya, maupun dalam hak-haknya. Mengenai perbedaannya dapat dilihat dalam tabel sebagai berikut:
PKWT | PKWTT | |
Jangka Waktu | 2 tahun dapat diperpanjang 1 tahun (Pasal 59 ayat (4)) | Tidak ada batas waktu |
Jenis Pekerjaan | pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya; pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun; pekerjaan yang bersifat musiman; atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan. | Tidak ada yang spesifik |
Perjanjian Kerja | Harus Tertulis (kontrak kerja) | Tertulis atau lisan (SK Pengangkatan Karyawan / Perjanjian Kerja) |
Masa Percobaan | Tidak mengisyaratkan masa percobaan | Dapat melaksanakan masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan |
Apabila Terjadi Pemutusan Kerja | Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena meninggal dunia atau berakhirnya kontrak, pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/ buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. (Pasal 62) | Apabila Pekerja mengundurkan diri (resign), Pekerja berhak mendapatkan uang penggantian hak (Pasal 162 ayat (1)); Apabila pekerja di PHK oleh perusahaan, pekerja berhak mendapatkan Pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak (Pasal 156). |
Dari uraian di atas, maka secara jelas dapat dilihat perbedaan yang sangat mendasar antara pekerja kontrak (PKWT) dengan pekerja tetap (PKWTT). Sehingga bagi pembaca yang sedang mencari kerja dapat menjadikan uraian di atas sebagai bahan pertimbangan.
Untuk pembaca, yang hendak berkonsultasi secara langsung dengan lawyer kami, dapat menghubungi dan mengatur jadwal pertemuan melalui email di thestresslawyer(at)gmail.com
974 total views