UPAYA HUKUM TERHADAP DEBITUR YANG WANPRESTASI
Hutang piutang merupakan suatu peristiwa hukum yang timbul dari perikatan antara kreditur (si berpiutang) dengan debitur (si berutang). Artinya, dalam perjanjian hutang piutang dua orang pihak atau lebih sepakat untuk mengikatkan dirinya pada sebuah...
1,212 total views